Karyawan BUMN Di Bawah 45 Tahun Di izinkan kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.
Kementerian BUMN mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020. Akan tetapi hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketentuan tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah. Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN. Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020. Sedang karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah. Dan sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa. Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam