Tata Cara Dan Pedoman Salat Idul Fitri di Rumah,Yang Di keluarkan MUI

       Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang meminta masyarakat di kawasan pandemi Covid-19 untuk melaksanakan  Idul Fitri di rumah. Fatwa MUI juga menjelaskan bagaimana ketentuan mengenai pelaksanaan salat tersebut. 

Dalam fatwanya, MUI menyatakan salat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri. “Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri,” 

Komisi Fatwa MUI menyatakan salat berjamaah Idul Fitri di rumah, minimal diikuti oleh 4 orang. Satu orang menjadi imam dan 3 orang menjadi makmum. Kaifiat salat Idul Fitri berjamaah di rumah mengikuti tata cara salat sebagaimana dilakukan di masjid atau musala.

Sebelum salat, disunahkan memperbanyak membaca takbir, tahmid dan tasbih; salat dimulai dengan menyerukan ‘ash-shalata jamiah’, tanpa azan dan iqamah; memulai dengan niat salat Idul Fitri; membaca takbiratul ihram; membaca Al-Fatihah; lalu dilanjutkan ruku, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.


       Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al Fatihah, disunahkan membaca takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan; lalu membaca surat Al Fatihah diteruskan membaca surah pendek dari Al Quran. Selanjutnya ruku, sujud, hingga salam.

Setelah salam, disunahkan mendengarkan kutbah Idul Fitri oleh khatib. Namun, jika jumlah jemaah kurang dari empat atau tidak ada yang punya kemampuan berkutbah, maka salat Idul Fitri berjamaah boleh dilakukan tanpa ceramah.
Sedangkan kalau dilakukan secara sendiri, salat dimulai dengan membaca niat dan bacaan salat dilantunkan secara pelan. Tata cara pelaksanaan salat dilakukan sama seperti kaifiat shalat ied secara berjamaah, namun tidak ada kutbah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASA RILIS SUARA SERAM DI PLANET MARS

YANG PERLU DILAKUKAN MUSLIM SUPAYA SELAMAT DUNIA AKHIRAT

9 Penyebab Jerawat Muncul di Tempat yang Sama, Jangan Anggap hati hati